1.Daerah adalah Kota Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjar.
3.Kepala Daerah adalah Walikota Banjar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar sebagai Badan Legislatif Daerah
5.Walikota adalah walikota Banjar. 219
6.Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Banjar dan/atau yang membidangi pengelolaan teknis air tanah.
8.Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
9.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
10.Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
11.Hidrogeologi adalah ilmu yang membahas mengenai air tanah yang bertalian dengan cara terdapat, penyebaran, pengaliran, potensi dan sifat kimia serta fisika air tanah.
12.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah yang berlangsung secara alamiah pada suatu cekungan air tanah.
13.Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada suatu cekungan air tanah.
14.Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, 220 memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah.
15.Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
16.Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
17.Perlindungan air tanah adalah kegiatan pengamanan kondisi dan lingkungan air tanah dari kerusakan yang ditimbulkan oleh ulah manusia maupun alam.
18.Pemeliharaan air tanah adalah kegiatan perawatan air tanah untuk menjamin kelestarian fungsi air tanah.
19.Pengawasan air tanah adalah pengawasan terhadap kegiatan administrasi dan teknis pengelolaan air tanah agar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
20.Pemulihan air tanah adalah kegiatan untuk memperbaiki atau merehabilitasi kondisi dan lingkungan air tanah agar lebih baik atau kembali seperti semula.
21.Pemantauan air tanah adalah kegiatan pengamatan dan pencatatan secara 221 menerus atas perubahan kuantitas,kualitas, dan lingkungan air tanah.
22.Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan air tanah, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
23.Penatagunaan air tanah adalah upaya untuk menentukan zona penggunaan air tanah.
24.Penggunaan air tanah adalah setiap kegiatan pemanfaatan air tanah untuk berbagai keperluan.
25.Pengambilan air tanah adalah setiap kegiatan untuk mengeluarkan air tanah melalui sumur gali, sumur bor dan bangunan penurapan atau dengan cara lainnya.
26.Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
27.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan atau imbuhan air tanah. 222
28.Pengembangan air tanah adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi air tanah sesuai dengan daya dukungnya.
29.Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
30.Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
31.Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
32.Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
33.Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
34.Debit adalah volume air yang melalui suatu penampang tertentu per satuan waktu.
35.Pemohon adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (perseorangan).
36.Sumur pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau muka dan atau mutu air tanah pada akuifer tertentu.
37.Sumur gali adalah sumur yang dibuat dengan cara menggali tanah untuk mendapatkan air. 223
38.Mata Air adalah air tanah yang mengalir keluar dari permukaan tanah pada suatu tempat atau di mana permukaan muka air tanah (akuifer) bertemu dengan permukaan tanah.
39.Sumur bor adalah sumur yang dibuat dengan di bor untuk mengambil air tanah pada satu atau lebih akuifer.
40.Zona Kritis adalah daerah yang mengalami penurunan muka air tanah > 60% - 80%, zat padat terlarut 10.000 – 100.000 mg/L, daya hantar listrik 1.500 – 5.000 μ S/cm atau telah terjadi amblesan tanah.
41.Eksplorasi adalah melakukan penyelidikan, penelitian air tanah termasuk melakukan pengeboran.
42.Eksploitasi adalah pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang berasal dari sumur bor, sumur pantek, sumur gali dan mata air.
43.Upaya Pengelolaan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat UKL, adalah dokumen yang mengandung upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan pengambilan air tanah.
44.Upaya Pemantauan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat UPL, adalah dokumen yang mengandung upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan pengambilan air tanah. 224
45.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disingkat Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan pengambilan air tanah yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan serta penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
46.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan air tanah.