Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 123 Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 9 Februari 2016 WALIKOTA BANJAR, ttd ADE UU SUKAESIH. Diundangkan di Banjar pada tanggal 9 Februari 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd FENNY FAHRUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2015 NOMOR 3 SERI E NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT ( 3/37/2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SURYAMAH, SH,.MH NIP. 196310211992032003 124 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG DESA I. PENJELASAN UMUM Bahwa beberapa Peraturan Daerah Kota Banjar yang mengatur tentang Desa sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Bahwa Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang desa, dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dan merupakan kebijakan Pemerintah Kota Banjar yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum Nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 125 Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu dilakukan Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur tentang Desa yang diatur dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL