DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
108

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Hak dan Kewajiban Penduduk 3. Kewenangan Penyelenggaraan dan Instansi Pelaksana 4. Pendaftaran Penduduk 5. Pencatatan Sipil 6. Data dan Dokumen Kependudukan 7. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Sebagian Daerah Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa 8. Formulir dan Blanko Kependudukan dan Pencatatan Sipil 9. Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks108PDFHirarki

Memuat teks peraturan…