Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 19 Juli 2017 WALI KOTA BANJAR, ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 19 Juli 2017 PELAKSANA TUGAS SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, YUYUNG MULYASUNGKAWA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2017 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT ( 4 /96/2017 ) 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PERTAMBANGAN UMUM DI KOTA BANJAR I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Pengalihan beberapa urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 ini, berdampak pada harus dicabutnya beberapa Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang telah dialihkan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, bahwa keseluruhan materi muatan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertambangan Umum di Kota Banjar bertentangan dengan Lampiran huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan mineral dan batubara yang menyetakan bahwa kewenangan mineral dan batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertambangan Umum di Kota Banjar bertentangan dengan :
a.Pasal 2 ayat (1) huruf e dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, karena penerimaan negara bukan pajak diantaranya penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi dan penerimaan Negara bukan pajak wajib disetor langsung ke kas negara;
b.Pasal 10 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewenangan yustisi merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat sehingga denda berdasarkan putusan pengadilan masuk ke kas Negara. Ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertambangan Umum di Kota Banjar bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blanko”, dan Pasal 78 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertambangan Umum di Kota Banjar bertentangan dengan Lampiran II angka 163 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga penulisan kata “dapat” dihapus. 4 Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas dan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6286 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertambangan Umum di Kota Banjar, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pertambangan Umum di Kota Banjar II. PASAL DEMI PASAL