DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 7 Tahun 2017

Nomor
7
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
287

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengelolaan barang milik daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas dan Ruang Lingkup 3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah 4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah 5. Pengadaan 6. Penggunaan 7. Pemanfaatan 8. Pengamanan dan Pemeliharaan 9. Penilaian 10. Pemindahtanganan 11. Pemusnahan 12. Penghapusan 13. Penatausahaan 14. Pengawasan dan Pengendalian 15. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 16. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara 17. Ganti Rugi dan Sanksi 18. Ketentuan Lain-Lain 19. Ketentuan Peralihan 20. Ketentuan Penutup

Isi peraturan

Teks287PDFHirarki

Memuat teks peraturan…