Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Pencabutan Peraturan, Terdiri dari 2 Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pencabutan Peraturan, Terdiri dari 2 Pasal.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2014 Nomor 3 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 17 September 2018 WALI KOTA BANJAR, ttd ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 18 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2018 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT ( 1 /131/2018 ) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka beberapa urusan pemerintahan yang dahulunya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Pengalihan beberapa urusan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 ini, berdampak pada harus dicabutnya beberapa Peraturan Daerah yang mengatur urusan pemerintahan yang telah dialihkan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, bahwa dengan keluarnya putusan mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015, menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, seluruh Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri termasuk Peraturan Daerah sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas dan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5715 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 24
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)