1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas yang menangani di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
6.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolaannya.
7.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
8.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
9.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
10.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan 4 jalan sesuai dengan kewenangannya.
11.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan sungai dan danau.
12.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
13.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
14.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
15.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
16.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
17.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
18.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
19.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
20.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor umum untuk menaikan dan menurunkan penumpang.
21.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
22.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
23.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
24.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan 5 jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
25.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
26.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
27.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
28.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum.
29.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.
30.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
31.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan.
32.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang Lalu Lintas Jalan.
33.Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
34.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
35.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
36.Keselamatan Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
37.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu 6 keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna Jalan.
38.Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
39.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
40.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
41.Mobil Bus adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
42.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sebanyak-banyaknya delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
43.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
44.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
45.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
46.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
47.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan dengan Mobil Bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadual tetap maupun tidak terjadual.
48.Jaringan Lintas adalah kumpulan dari lalu lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
49.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
50.Angkutan Antarkota Antarprovinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
51.Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah angkutan dari 7 satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
52.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibukota dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
53.Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota atau angkutan perdesaan yang melalui wilayah kecamatan yang berbatasan langsung pada kabupaten/kota lainnya baik yang melalui satu provinsi maupun lebih dari satu provinsi.
54.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
55.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya.
56.Jumlah Berat Beban yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimal kendaraan bermotor beserta muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
57.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
58.Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan adalah fasilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan.
59.Fasilitas Parkir Diluar Ruang Milik Jalan adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung Parkir yang selanjutnya disebut fasilitas parkir untuk umum.
60.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakan kendaraan terdiri dari mobil penumpang, bus/truk atau sepeda motor, termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
61.Petugas Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung kendaraan yang di parkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.
62.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
63.Pengujian berkala kendaraan adalah kegiatan pengujian kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu. 8
64.Penguji adalah petugas pelaksana pengujian yang telah memiliki kewenangan dan tanda kualifikasi teknis dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
65.Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang telah tersedia untuk itu.
66.Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji kendaraan yang bersangkutan.
67.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala, buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
68.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
69.Pemeriksa adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
70.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi dan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan Laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban Parkir dan ketertiban di terminal.
71.Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
72.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
73.Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari 1 (satu) tempat penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. 9
2.Ketentuan Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 161A sehingga berbunyi sebagai berikut: