1.Daerah Kota adalah Kota Banjar.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar. 3
4.Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
6.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-cita pemuda.
7.Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
8.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
9.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
10.Pemberdayaan Pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
11.Pengembangan Kepemimpinan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
12.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
13.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.
14.Kemitraan adalah kerjasama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
15.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
16.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang melakukan kegiatan ekonomi yang berdomisili di Daerah Kota.
17.Pelaku Usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau yang bukan badan hukum yang didirikan yang berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam Daerah baik sendiri maupun bersama-sama.
18.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materi dan/atau nonmaterial.
19.Masyarakat adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan. 4
20.Prasarana dan Sarana Kepemudaan adalah fasilitas yang disediakan sebagai pusat kegiatan kepemudaan untuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan dalam membangun potensi pemuda yang berkualitas, kreatif, cerdas dan inovatif.
21.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu selama 5 tahun.
23.Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah program atau kegiatan yang berlandaskan visi dan misi suatu daerah yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) intansi/lembaga yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis.
24.Rencana Kerja yang selanjutnya disingkat Renja adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 1 tahun yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
25.Tim Pembina Kepemudaan adalah Tim yang dibentuk oleh Wali Kota yang bertugas untuk mendukung pembinaan kepemudaan di Daerah Kota.