1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjar.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan adalah Perangkat Daerah yang yang membidangi urusan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
8.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan.
9.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.
10.Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah adalah proses penyusunan rencana pembangunan Daerah yang dilaksanakan untuk menghasilkan dokumen perencanaan selama periode satu tahun.
11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Daerah.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 5
13.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah rencana pembangunan tahunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang Daerah.
15.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
16.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di daerah untuk mewujudkan visi Daerah.
18.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
20.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
21.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakanpengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
2.Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 17 Januari 2023 WALI KOTA BANJAR, ttd ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 17 Januari 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT (1/4/2023) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2018-2023 I. UMUM Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 258 ayat
1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024,
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah; dan
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Memasuki tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Banjar, telah dilakukan evaluasi terhadap hasil RPJMD. Evaluasi terhadap hasil RPJMD Tahun 2018-2023 memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan RPJMD. Kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD diambil oleh Pemerintah Kota Banjar sebab memenuhi syarat untuk melakukan perubahan RPJMD sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (5) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 8 Lebih lanjut, perubahan RPJMD Kota Banjar memenuhi poin 3 pada Pasal 342 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila:
1.Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
2.Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; dan
3.Terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Selain itu, hal lain yang mendasari perubahan RPJMD adalah terjadinya kejadian luar biasa wabah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai bencana Nasional. Pada tanggal 30 Januari 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Coronavirus Disease (COVID-19) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) /Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) dan pada tanggal 12 Februari 2020, World Health Organization (WHO) resmi menetapkan penyakit Novel Coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19), hingga pada tanggal 11 Maret 2020, World Health Organization (WHO) sudah menetapkan Coronavirus Disease (COVID-19) sebagai pandemi. Sejak ditetapkannya sebagai pandemi, pertambahan kasus positif di Indonesia maupun Jawa Barat termasuk Kota Banjar menunjukkan perkembangan meningkat, dengan terjadinya peningkatan jumlah kasus positif dan persebaran semakin meluas di Kota Banjar. Hal ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah Tahun 2020. Kebijakan refocusing dan realokasi anggaran di Tahun 2020 untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net) sangat berpengaruh terhadap target capaian kinerja pemerintah daerah dengan melakukan beberapa kali pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan penanganan Coronavirus Disease (COVID-19). Oleh sebab itu dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjar Tahun 2021, rehabilitasi dan rekonstruksi pasca Coronavirus Disease (COVID-19) merupakan tambahan prioritas pembangunan Kota Banjar dari 6 (enam) prioritas lainnya yang sudah ditetapkan dalam RPJMD. Penambahan prioritas ini ditegaskan kembali dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Banjar Tahun 2020 yang merupakan momentum penting dalam perencanaan pembangunan Tahun 2021 di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), dimana ada 2 (dua) agenda penting yaitu pemulihan ekonomi pasca pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) dan mendukung tahapan tahun kedua pencapaian visi misi dalam RPJMD Tahun 2018- 2023 yaitu “Dengan Iman dan Taqwa Kita Wujudkan Kota Banjar yang Bersih Pemerintahannya, Sejahtera Masyarakatnya, Asri Lingkungannya Menuju 9 Banjar Agropolitan”. Sehingga prioritas pembangunan dari 6 (enam) prioritas yang sudah ditetapkan dalam RPJMD menjadi 7(tujuh). Memperhatikan perkembangan kondisi Nasional, Jawa Barat dan Kota Banjar akibat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) yang berdampak buruk terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan telah merambat ke aspek kehidupan lainnya, maka perlu dilakukan penyesuaian target indikator kinerja makro, tujuan dan sasaran (IKU Pemerintah daerah), serta indikator IKK tingkat dampak (impact) dan tingkat hasil. Selain itu, perlu ditetapkan/diambil juga kebijakan-kebijakan pembangunan jangka menengah terkait penanganan pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) dan upaya untuk pemulihannya, sebagai kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan sejak triwulan pertama Tahun 2020 ini. Substansi RPJMD Kota Banjar yang mengalami perubahan meliputi gambaran umum wilayah yang disesuaikan dengan kondisi terkini sampai dengan tahun berjalan; kondisi keuangan dan kerangka pendanaan; permasalahan daerah dan isu strategis terutama terkait dengan pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), target indikator tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program dan kegiatan menjadi program, kegiatan, dan sub kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 beserta indikator kinerjanya; dan IKU Pemerintah Daerah dan target kinerjanya, IKU perangkat daerah dan target kinerjanya, dan indikator kinerja program. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjar Tahun 2018-2023, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjar. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 63