DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
127

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang cagar budaya. Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan/atau d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Isi peraturan

Teks127PDFHirarki

Memuat teks peraturan…