Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 6 September 2019 WALI KOTA BANJAR, ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 10 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2019 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT ( 10/ 217 /2019) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH I. UMUM Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar yang mengatur mengenai retribusi perlu dicabut, karena berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah bersifat tertutup sehingga pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak daerah dan retribusi daerah selain yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya karena berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga juga berdampak pada harus dicabutnya Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur tentang Retribusi Daerah. II. PASAL DEMI PASAL