DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan penetapan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur tentang penggolongan PKL, penataan, hak, kewajiban dan lrangan, larangan bertransaksi, pemberdayaan PKL, monitoring dan evaluasi, pembiayaan.

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…