Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 25 Agustus 2023 WALI KOTA BANJAR, ttd ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 25 Agustus 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd SONI HARISON LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2023 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT (11/141/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH I. UMUM Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan dan perubahan kebijakan di bidang hukum yang berlaku saat ini atas berlakunya peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Pusat, sehingga mengakibatkan beberapa Peraturan Daerah Kota Banjar dinyatakan yang sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan. Peraturan Daerah Kota Banjar yang sudah tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, hal ini dikarenakan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Pusat yang merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional dan sudah tidak lagi memuat subtansi materi mengenai perizinan maka Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut. Sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. II. PASAL DEMI PASAL