1.Daerah adalah Kota Banjar.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsurpenyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
6.Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha dalam layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
7.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang kegiatan usahanya bergerak di bidang Jasa Konstruksi.
8.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin yang diberikan kepada BUJK untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
9.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing- masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
10.Perencana Konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional di bidang perencanaan Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
11.Pelaksana Konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan profesional dibidang pelaksanaan pekerjaan Jasa Konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lainnya.
12.Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang- perseorangan atau BUJK yang dinyatakan ahli dan professional dibidang pengwasan Jasa Konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. 4
13.Domisili adalah tempat pendirian dan/atau kedudukan/alamat badan usaha yang tetap dalam melakukan kegiatan usaha Jasa Konstruksi.
14.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang Jasa Konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang Jasa Konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
15.Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang Jasa Konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
16.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang berbentuk badan usaha sebagai syarat diterbitkanya IUJK.
17.Usaha Orang Perseorangan adalah usaha perencana dan pengawas atau pelaksana di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh orang perseorangan yang berkeahlian atau berketerampilan kerja tertentu.
18.Penanggung Jawab Teknik yang selanjutnya disingkat PJT adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk penanggung jawab badan usaha untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi BUJK.
19.Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat TDUP Izin yang diberkian kepada Usaha Orang Perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
20.Sertifikat Keterampilan Kerja adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja orang perseorangan di bidang Jasa Konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian tertentu.
21.Sertifikat Keahlian Kerja adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang Jasa Konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
22.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
23.Lembaga adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
24.Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah yang selanjutnya disingkat TPJKD adalah Tim yang dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pembinaan jasa konstruksi yang ditunjuk oleh Wali Kota. 5
25.Institusi Pembina Jasa Konstruksi adalah institusi yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan kegiatan pembinaan Jasa Konstruksi.