Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a.kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
b.surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
c.surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
d.ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e.akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
f.surat keterangan berbadan sehat dari pusat kesehatan masyarakat atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
g.surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi Perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.