1.Daerah Kota adalah Kota Banjar.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.Camat adalah pimpinan kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD, khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
13.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kota yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Wali Kota pada tingkat kota dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
17.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
18.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
19.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
20.Pemungutan Suara adalah serangkaian proses yang dimulai dari pembukaan oleh Ketua Panitia Pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara sampai dengan penetapan Calon Terpilih yang sekaligus sebagai penutupan.
21.Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dan mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan kepada Panitia Pemilihan untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa.
22.Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
23.Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa Terpilih yang telah ditetapkan oleh BPD dalam bentuk Keputusan BPD atas Usulan Panitia Pemilihan.
24.Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Wali Kota untuk menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa dalam kurun waktu sampai dengan pelantikan Kepala Desa atau selama Kepala Desa melaksanakan cuti dikarenakan kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
25.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
26.Hari adalah Hari kerja.