Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 29 Mei 2019 WALIKOTA BANJAR, ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 29 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2019 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT (2 / 83 /2019) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023 I. UMUM Dalamrangkapenyelenggaraanpemerintahandaerahdisusunperencanaanpemb angunandaerahsebagaisatukesatuandalamsistemperencanaanpembangunannas ional.Perencanaanpembangunandaerahharusdilaksanakandenganprinsipterara h, terintegrasi, efektif, efisiendanakuntabeluntukmeningkatkankesejahteraanmasyarakatdanmemajuk ankondisidaerah. Tahun 2018 Kota BanjartelahmengadakanpemilihankepaladaerahdantelahterpilihWali Kota baru.Olehkarenaitupenyusunan RPJMD 2018-2023 bertujuanuntukmenjabarkanvisi, misi, dan program Wali Kota Banjarterpilih yang memuattujuan, sasaran, strategi, arahkebijakan, pembangunandaerah, keuangandaerah, dan program perangkatdaerahdalamkurunwaktu 5 (lima) tahunmendatang. Undang-undangNomor 25 Tahun 2004 tentangSistemPerencanaan Pembangunan NasionaldanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah mengamanatkanbahwaPemerintah Daerah dalammenyelenggarakanpemerintahannyadiwajibkanmenyusunperencanaanpe mbangunan. Perencanaanpembangunandaerahsebagaimanadimaksud, disusunsecaraberjenjangmeliputiRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) danRencanaKerjaPemerintah Daerah (RKPD).DalamUndang-UndangNomor 25 Tahun 2004 padaPasal 5 Ayat (2) danUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 Ayat (3) dijelaskanbahwaRencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) merupakanpenjabarandarivisi, misidan program kepaladaerah yang penyusunannyaberpedomanpadaRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) danmemperhatikan RPJM Nasional, memuatarahkebijakankeuangandaerah, strategipembangunandaerah, kebijakanumumdan program Perangkat Daerah denganrencana- rencanakerjadalamkerangkapendanaan yang bersifatindikatif. II. PASAL DEMI PASAL