1.Daerah adalah Kota Banjar.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Pejabat Yang Ditunjuk adalah pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang dalam bidang pengelolaan pasar dan mendapat pendelegasian wewenang dari Wali Kota. 3
5.Pasar adalah suatu lahan pada lokasi yang ditentukan oleh tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, parkir, bongkar muat, bangunan berbentuk los, kios, ruko dan berbentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk Pedagang.
6.Tipe A adalah pasar tradisional dengan ciri jumlah pedagang lebih dari 750 (tujuh ratus lima puluh) orang dalam satu area pasar, tinggi meja kios 60 cm (enam puluh sentimeter) dan lebar koridor gang minimal 1,8 m (satu koma delapan meter).
7.Tipe B adalah pasar tradisional dengan ciri jumlah pedagang 501 sampai dengan 750 (lima ratus satu sampai dengan tujuh ratus lima puluh) orang dalam satu area pasar, tinggi meja kios 60 cm (enam puluh sentimeter) dan lebar koridor gang minimal 1,8 m (satu koma delapan meter).
8.Tipe C adalah pasar tradisional dengan ciri jumlah pedagang 250 sampai dengan 500 orang (dua ratus lima puluh sampai dengan lima ratus) dalam satu area pasar, tinggi meja kios 60 cm (enam puluh sentimeter) dan lebar koridor gang minimal 1,5 m (satu koma lima meter).
9.Ruko adalah bangunan yang mempunyai 2 (dua) fungsi sekaligus dimana satu lantai untuk Berdagang/Berjualan dan satu lantai lainnya untuk Tempat tinggal/Hunian.
10.Kios adalah bangunan tetap di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
11.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
12.Pelataran adalah ruang terbuka yang tidak memiliki atap dan/atau dinding yang ada di lingkungan pasar, disediakan, dan dikelola oleh Pemerintah yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat berdagang;
13.Pedagang adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan menawarkan barang dan/atau jasa di areal pasar. Pedagang Tetap adalah pedagang yang melakukan kegiatannya secara tetap dengan mempergunakan tempat berjualan permanen di areal pasar dan lingkungan pasar.
14.Pedagang Tidak Tetap adalah pedagang yang melakukan kegiatannya tidak mempergunakan tempat dagang permanen di areal pasar, lingkungan pasar, dan tempat berjualan umum.
15.Areal Pasar adalah lahan/tempat milik pemerintah daerah yang dipergunakan bangunan dan fasilitas pasar.
16.Lingkungan Pasar adalah tempat di sekitar pasar yang digunakan untuk berjualan dan/atau jasa baik yang berbentuk Ruko, Kios, warung, pelataran, dan sejenisnya dalam radius 500 (lima ratus) meter dari areal pasar. 4
17.Fasilitas Pasar adalah fasilitas berupa halaman/pelataran, parkir, bongkar muat, los, Kios dan atau toko dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Kota atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang.
18.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya, masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
19.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
20.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
21.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa halaman/pelataran, parkir, bongkar muat, Los, Kios atau toko dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk pasar yang dikelola oleh swasta.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusiyang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. 5
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
28.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
2.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: