1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan. 3
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
14.Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi.
15.Kepala Urusan adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat Desa dibawah sekretaris desa yang bertugas membantu sekretaris desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi.
16.Kepala Seksi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang bertugas mendukung Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan.
17.Kepala Dusun adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana kewilayahan yang bertugas mendukung Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan.
18.Staf Perangkat Desa adalah unsur staf yang diangkat oleh Kepala Desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa, yang bertugas membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun. 4
19.Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
20.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
21.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
23.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
24.Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana Pemerintahan Desa.
25.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, antara lain rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
26.Tim Fasilitasi Kecamatan adalah Tim yang dibentuk oleh Camat dengan tugas melakukan fasilitasi dan pemantauan pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa.
27.Tim Pengangkatan Perangkat Desa adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa dengan tugas menyelenggarakan proses Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa.
28.Bakal Calon Perangkat Desa adalah warga negara Indonesia yang melamar dan mengikuti Penjaringan administratif sebagai Calon Perangkat Desa.
29.Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang telah lulus mengikuti Penjaringan administratif dan berhak untuk mengikuti proses penyaringan calon Perangkat Desa.
30.Calon Perangkat Desa terpilih adalah Calon Perangkat Desa yang telah lulus proses penyaringan sesuai dengan ketentuan.
31.Penjaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa melalui seleksi administrasi pendaftaran. 5
32.Penyaringan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa untuk mendapatkan Calon Perangkat Desa terpilih melalui serangkaian tes/seleksi.
33.Mutasi adalah perpindahan jabatan perangkat desa dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan.
34.Promosi adalah kenaikan jabatan perangkat desa dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sesuai ketentuan.
35.Demosi adalah penurunan jabatan perangkat desa dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan.
36.Rotasi adalah pergeseran jabatan perangkat desa pada jabatan yang setara dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan.
37.Hari adalah hari Kerja.
38.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
39.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
40.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili pengadilan.
41.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.