DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
76

Ringkasan

Dalam Perda ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.

Isi peraturan

Teks76PDFHirarki

Memuat teks peraturan…