1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjar.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 3
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom yang selanjutnya disebut PERUMDA Air Minum Tirta Anom, adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki daerah, yang bergerak di bidang pelayanan air bersih.
7.Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Anom yang selanjutnya disebut KPM adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PERUMDA Air Minum Tirta Anom dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
8.Dewan Pengawas adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom Kota Banjar yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
9.Direksi adalah organ PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA Air Minum Tirta Anom untuk kepentingan dan tujuan PERUMDA Air Minum Tirta Anom serta mewakili PERUMDA Air Minum Tirta Anom baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
10.Direktur adalah pimpinan yang menjalankan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
11.Direktur Utama adalah pimpinan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
12.Pejabat Sementara adalah Pejabat yang menempati posisi jabatan pada PERUMDA Air Minum Tirta Anom yang bersifat sementara.
13.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
14.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Wali Kota.
15.Rencana Bisnis adalah dokumen perencanaan PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
16.Pegawai adalah pegawai PERUMDA Air Minum Tirta Anom.
17.Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
18.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan. 4
19.Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Wali Kota untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) yang wajib dibayar oleh pelanggan.
20.Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia adalah wadah perhimpunan perusahaan air minum seluruh Indonesia