Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Pencabutan Peraturan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pencabutan Peraturan.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 9 Oktober 2018 WALI KOTA BANJAR, ttd. ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 10 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd. ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT ( 4 / 161 /2018) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PERTAMBANGAN UMUM DI KOTA BANJAR I. UMUM Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 11) telah dibatalkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 188.342/Kep.93-Hukham/2017 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rertibusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan uraian sebagai berikut :
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 26
Membuka PDF…