Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Terdiri dari 13 Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Terdiri dari 13 Pasal.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019. 6
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah sebagai berikut: (a) Selisih Anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp129.570.771.732,00) dengan rincian sebagai berikut:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2019 sebagai berikut:
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2019 sebagai berikut:
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31 Desember 2019 sebagai berikut:
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, sebagai berikut:
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, sebagai berikut:
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2019 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan serta hal-hal lain yang perlu diungkapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas:
Lampiran lain atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
Membuka PDF…