1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
5.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar. 3
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
9.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
10.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
11.Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
12.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
13.Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
14.Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
15.Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh adalah serangkaian yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota dalam upaya meningkatkan kualitas perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
16.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
17.Peningkatan kualitas adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
18.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota untuk memperoleh rumah.
19.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. 4
20.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
21.Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
22.Rencanan Detail tata Ruang, yang selanjutnya disebt RDTR adalah Penjabaran RTRW ke dalam Rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
23.Rencanan Tata bangunan dan Lingkungan, yang selanjutnya disebut RTBL adalah panduan rancangan bangunan suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pelaksanaan.
24.Penetapan lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman adalah penetapan atas lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang ditetapkan oleh wali kota yang digunakan sebagai dasar dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
25.Lingkup Siap Bangun, yang selanjutnya disebut Lisiba ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan Prasaran lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
26.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
27.Pelaku Pembangunan adalah orang dan/atau perusahaan yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
28.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
29.Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara indonsia yang kegiatanya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
30.Kelompok swadaya masyarakat adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya Visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sama, sehingga kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama. 5