Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 10 Februari 2023 WALI KOTA BANJAR, Ttd ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 10 Februari 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2023 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT ( 4 /13/2023 ) 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN 3 (TIGA) PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR I. UMUM Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan dan perubahan kebijakan dibidang hukum yang berlaku saat ini atas berlakunya peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Pusat, sehingga mengakibatkan beberapa Peraturan Daerah Kota Banjar dinyatakan yang sudah tidak sesuai dan bertentangan derngan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan, yaitu
a.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan Daerah Kota Banjar yang sudah tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan, yaitu:
a.Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Koperasi Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
b.Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan ada beberapa kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak dibagi dengan Pemerintah Daerah, kewenangan tersebut adalah :
a.Politik Luar Negeri;
b.Pertahanan;
c.Keamanan;
d.Yustisi;
e.Moneter dan Fiskal Nasional; dan
f.Agama.
c.Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Banjar. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 4 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang- Undang ini. Sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Banjar. II. PASAL DEMI PASAL