1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Banjar.
6.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
10.Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
11.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
12.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
13.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
14.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
15.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
16.Pemanfaatan Ruang adalah upaya mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
17.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
18.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
19.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
20.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
21.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.
22.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
23.Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
24.Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
25.Kawasan Strategis adalah Wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari RTRW.
26.Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah area berupa lahan yang diperkeras yang menggunakan material ramah lingkungan maupun kondisi permukaan tertentu yang dapat ditanami tumbuhan.
27.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
28.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
29.Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
30.Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
31.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani skala lingkungan kota.
32.Kawasan Hutan Produksi adalah Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
33.Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
34.Kawasan Permukiman adalah Kawasan yang merupakan bagian dari Lingkungan Hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
35.Kawasan Perumahan adalah Kawasan yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
36.Kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibangun oleh pengembang pada lingkungan perumahan dan Kawasan komersial.
37.Kawasan Infrastruktur Perkotaan adalah Kawasan yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur/sarana dan prasarana lainnya yang mendukung kegiatan permukiman perkotaan/kegiatan utama bukan pertanian (selain fasilitas umum, fasilitas sosial, Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) dan Tempat Evakuasi Bencana).
38.Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
39.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri.
40.Kawasan Transportasi adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi.
41.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan.
42.Kawasan Strategis Kota adalah Kawasan yang Penataan Ruang-nya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, dan pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
43.Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berguna sebagai sumber air.
44.Kawasan Sempadan yaitu kawasan dengan jarak tertentu dari sungai, situ, mata air, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi.
45.Sarana dan prasarana yang dimaksud berupa penyediaan sarana prasarana umum baik pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan jaringan infrastruktur perkotaan lainnya.
46.Jaringan Tetap adalah suatu jaringan telepon yang melalui sebuah medium padat, baik melalui kabel logam atau serat optik.
47.Jaringan Bergerak adalah suatu jaringan telekomunikasi yang melalui gelombang.
48.Sistem Jaringan Irigasi adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
49.Sistem Pengendalian Banjir adalah jaringan dan bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
50.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
51.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan kabupaten/kota jenjang kesatu yang terletak berdampingan atau menghubungkan kabupaten/kota jenjang ke satu dengan kabupaten/kota jenjang kedua.
52.Jalan Arteri Sekunder adalah jalan yang menghubungkan Kawasan primer dengan Kawasan sekunder kesatu, Kawasan sekunder kesatu dengan Kawasan sekunder kesatu, atau Kawasan sekunder kesatu dengan Kawasan sekunder kedua.
53.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara Pusat Kegiatan Nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan Wilayah, atau antara pusat kegiatan Wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
54.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder kedua atau Kawasan sekunder kedua dengan Kawasan sekunder ketiga.
55.Jalan Lokal Sekunder adalah Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
56.Jalan Lingkungan Sekunder alan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
57.Terminal Penumpang Tipe A adalah Terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
58.Terminal Penumpang Tipe C adalah Terminal Penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES).
59.Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah Jalur kereta api antarkota yang melintasi Wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
60.Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
61.Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi Dari Fasilitas Produksi–Tempat Penyimpanan adalah Jaringan yang menyalurkan seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi, di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah dari fasilitas produksi-tempat penyimpanan.
62.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV.
63.Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
64.Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
65.Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
66.Gardu Listrik adalah Bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
67.Jaringan Irigasi Primer adalah Bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
68.Jaringan Irigasi Sekunder adalah Bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
69.Jaringan Irigasi Tersier adalah Jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
70.Jaringan Pengendalian Banjir adalah Jaringan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
71.Bangunan Pengendalian Banjir adalah Bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
72.Bangunan Sumber Daya Air adalah Bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
73.Unit Air Baku adalah Sarana pengambilan dan atau penyedia air baku, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
74.Unit Distribusi adalah Sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
75.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
76.Jaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan bagian dari Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik berupa sistem penyaluran air limbah yang dikumpulkan pada suatu jaringan tersendiri berbentuk saluran dan/atau perpipaan secara tertutup.
77.Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah sarana dan prasarana yang dirancang untuk mengelola air limbah secara fisika, kimia dan/atau biologi sehingga memenuhi baku mutu air limbah.
78.Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah Serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah non domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah non domestik, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
79.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
80.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) adalah Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
81.Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
82.Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah Tempat memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
83.Jalur Evakuasi Bencana adalah Jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
84.Tempat Evakuasi Bencana adalah Tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
85.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
86.Jaringan Drainase Sekunder adalah Jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
87.Jaringan Drainase Tersier adalah Jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
88.Badan air adalah Air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
89.Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan di hutan produksi yang ditetapkan dengan fungsi utama memberikan perlindungan pada lokasi sempadan sungai, kawasan sekitar waduk, kawasan sekitar perlindungan jurang.
90.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
91.Taman Kota adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian Wilayah kota.
92.Taman Kecamatan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
93.Taman Kelurahan adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
94.Pemakaman adalah penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
95.Jalur Hijau adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA), sering disebut Jalur Hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
96.Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
97.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
98.Infrastruktur adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur/sarana dan prasarana lainnya yang mendukung kegiatan permukiman/kegiatan utama bukan pertanian.
99.Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana Wilayah kota.
100.Ketentuan Khusus adalah aturan tambahan yang tumpang susun (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur dalam aturan dasar.
101.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
102.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kaveling.
103.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan.
104.Insentif adalah perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya.
105.Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR.
106.Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau paksaan pemerintah yang dikenakan kepada orang atas dasar ketidaktaatan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar pemanfaatan ruang.
107.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
108.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
109.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.