1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
5.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Perangkat Daerah yang membidangi hukum adalah Bagian pada Sekretariat Daerah Kota Banjar.
9.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Banjar.
10.Badan Pembentukan Perda, yang selanjutnya disingkat Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
11.Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas meneliti terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
12.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjar.
13.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota Banjar.
14.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, perkada, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.
15.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah segala kegiatan dalam pemerintahan yang pelaksanaannya dilakukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
16.Pedoman adalah panduan dan tata cara pembentukan dan bentuk produk hukum.
17.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang- undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluan.
18.Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Wali Kota.
19.Peraturan Wali Kota yang selanjutnya disingkat perwal adalah peraturan Wali Kota.
20.Keputusan Wali Kota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final. 4
21.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kota Banjar.
22.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
23.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA- Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD.
24.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
25.Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terarah, terpadu dan sistematis.
26.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
28.Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang adalah rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota, rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, dan rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota.
29.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Peraturan Bersama adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah.
30.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
31.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
32.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
33.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Perwal untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 5
34.Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
35.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan Wali Kota atau keputusan dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
36.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
37.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Wali Kota yang melaksanakan tugas pemerintahan sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
38.Hari adalah hari kerja.