Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Pencabutan Peraturan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pencabutan Peraturan.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 12 Agustus 2019 WALI KOTA BANJAR, ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 12 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2019 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT ( 5 / 165 /2019) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG DESA I. UMUM Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan-aturan pelaksanaannya telah ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya mendelegasikan beberapa pengaturan mengenai desa kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk diatur secara lebih teknis, yaitu:
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 31
Membuka PDF…