menetapkanPeraturan Daerah tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan AnggaranPendapatandanBelanjaDaerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2018; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244); 2
4.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan, PengelolaandanTanggungjawabKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 tentangSistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbanganKeuanganAntaraPemerintahPusatdanPemer intahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah danRetribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13.PeraturanPemerintahNomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukanKeuanganKepala Daerah danWakilKepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 3
14.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15.PeraturanPemerintahNomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.PeraturanPemerintahNomor 56 Tahun 2005 tentangSistemInformasiKeuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575), sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor 65 Tahun 2010 tentangPerubahanAtasPeraturanPemerintahNomor 56 Tahun 2005 tentangSistemInformasiKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaanUang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuanKeuangankepadaPartaiPolitik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
21.PeraturanPemerintahNomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan PemanfaatanInsentifPemungutanPajakDaerah dan RetribusiDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 4
22.PeraturanPemerintahNomor 71 Tahun 2010 tentangStandarAkuntansiPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25.PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali, terakhir denganPeraturanPemerintahNomor11Tahun 2019tentangPerubahan KeduaAtasPeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor6321);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
28.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
29.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
30.PeraturanPemerintahNomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
31.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 5
32.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telahdiubahbeberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan KeempatAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
35.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 64 Tahun 2013 tentangPenerapanStandarAkuntansiPemerintahBerbasisAkrualp adaPemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744)sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentangPerubahanAtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBDdanTertibAdministrasiPengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
37.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 19 Tahun 2016 tentangPedomanPengelolaanBarangMilik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
38.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 11 Tahun 2017 tentangPedomanEvaluasiRancanganPeraturan Daerah tentangPertanggungjawabanPelaksanaanAnggaranPendapatand anBelanja Daerah danRancanganPeraturanKepala Daerah tentangPenjabaranPertangungjawabanPelaksanaanAnggaranPen dapatandanBelanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
39.Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota BanjarTahun 2016 Nomor 10, TambahanLembaran Daerah Kota BanjarNomor 15); 6
40.Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota BanjarTahun 2016Nomor12);
41.Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2018tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota BanjarTahun 2018Nomor6); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR Dan WALIKOTA BANJAR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARANPENDAPATANDANBELANJA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2018.