1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, yang berdomisili di Kota Banjar dengan memiliki catatan sipil dan administrasi kependudukan dari Pemerintah Daerah Kota.
7.Hak Anak adalah hak asasi anak sebagaimana tercantum dalam konvensi hak anak yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kota dengan dukungan dari orang tua, keluarga, swasta dan masyarakat.
8.Kota Layak Anak adalah kota yang memiliki sistem pembangunan dan pelayanan publik dari Pemerintah Daerah Kota dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, swasta dan forum Anak guna pemenuhan hak asasi melalui pengintegrasian komitmen dan berkelanjutan melalui kesejahteraan anak. 4
9.Indikator Kota Layak Anak adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Daerah Kota melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
10.Penyelenggaraan Kota Layak Anak adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintahan Kota secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator Kota Layak Anak.
11.Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintahan Daerah Kota di tingkat Daerah Kota yang mengoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak dari Pemerintah Daerah Kota yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif yang membandingi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga dan melibatkan forum anak.
12.Sekretariat Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah tempat sekretariat satuan kerja untuk memberikan dukungan administrasi kepada Perangkat Daerah yang membidangi penyelenggaraan Kota Layak Anak di mana sekretariat dan personilnya ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.
13.Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan Pemerintah Daerah Kota untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator Kota Layak Anak.
14.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kota.
15.Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalah situasi anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dan kesejahteraannya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota di dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kota Layak Anak.
16.Pemenuhan Hak Pendidikan dan Budaya Anak adalah situasi anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota di dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kota Layak Anak.
17.Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak dan Lingkungan Keluarga adalah situasi anak yang terpenuhi hak pengasuhan dan lingkungan keluarganya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota di dalam pembangunan dan pelayanan melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kota Layak Anak. 5
18.Pemenuhan Hak Perlindungan Kasus Anak adalah situasi anak yang terpenuhi hak atas perlindungan khususnya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota di dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kota Layak Anak.
19.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat, anak yang mengalami penelantaran, anak yang mengalami tindak kekerasan.
20.Rumah Aman Anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan di dalam rumah aman bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
21.Keluarga Ramah Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah Kota dan sumber daya berbasis orang tua dan keluarga dalam memberikan penanganan anak terutama anak sebagai akibat berkonflik dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran dan tindak kekerasan.
22.Sekolah Ramah Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah Kota dan sumber daya berbasis lembaga pendidikan dan sekolah di dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran dan tindak kekerasan.
23.RW Ramah Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintahan Daerah Kota dengan sumber daya berbasis masyarakat tingkat RT dan RW dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran dan tindak kekerasan.
24.Swasta adalah orang atau Badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
25.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik di mana pembentukan dan penyusunan kegiatannya yang ditentukan oleh peraturan Wali Kota.
26.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
27.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 6
28.Pusat Data dan Informasi Anak adalah pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatan data anak yang diperlakukan dalam Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
29.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ketelantaran, kekerasan dan diskriminasi.
30.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
31.Balita Terlantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang diterlantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua atau keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
32.Anak Terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
33.Anak Jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, dan/atau anak bekerja dan hidup dijalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
34.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.
35.Anak yang berhadapan dengan hukum yang selanjutnya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
36.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
37.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. 7