Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 28 Agustus 2025 WALI KOTA BANJAR, ttd SUDARSONO Diundangkan di Banjar pada tanggal 28 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd SONI HARISON LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2025 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 28 TAHUN 2006 TENTANG MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) DI DESA DAN KELURAHAN I. UMUM Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan dan perubahan kebijakan di bidang hukum yang berlaku saat ini atas berlakunya peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Pusat, sehingga mengakibatkan beberapa Peraturan Daerah Kota Banjar dinyatakan yang sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi perlu dilakukan pencabutan. Peraturan Daerah Kota Banjar yang sudah tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan yaitu Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2006 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa dan Kelurahan, hal ini dikarenakan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Pusat yang merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional dan sudah tidak lagi memuat substansi materi mengenai perizinan maka Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut. Sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2006 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa dan Kelurahan. II. PASAL DEMI PASAL