1.Daerah adalah Kota Banjar.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidakbermotor.
6.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atasrel.
7.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkanpengemudinya.
8.Penyelenggaraan Parkir adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perparkiran termasuk pungutan Pemerintah Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir.
9.Tempat Parkir adalah fasilitas yang disediakan untukParkir yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/ atau marka jalan.
10.Tempat Parkir Di Ruang Milik Jalanadalah tempat yang berada pada jalan umum dan/atau Daerah milik jalan tertentu dan telah ditetapkan oleh Wali Kota sebagai tempat Parkir Kendaraan.
11.Tempat Parkir Di Luar Ruang Milik Jalanadalah fasilitas untuk Parkir dapat berupa halaman/pelataran/taman dan Gedung Parkir diluar ruang milik jalan yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah,orang atau badan untuk menunjang dan melayani kepentinganumum.
12.Tempat Parkir Insidentil adalahTempat Parkirdi dalam dan di luar ruang milik jalan, yang diperuntukan sebagai Tempat ParkirKendaraan sementara secara tidak tetap atau tidak permanen sebagai penunjang kegiatan olahraga, seni, budaya dan kegiatanlainnya.
13.Juru Parkir adalah petugas Parkir yang bertanggung jawab untuk melakukan pengaturan keluar masuk Kendaraan ke Tempat Parkir Kendaraan dan pengaturan didalam lokasiparkir.
14.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
15.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan 4 pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
16.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usahalainnya.
17.Gedung Parkir adalah Tempat Parkirpada bangunan atau suatu bangunan yang khusus diperuntukan bagi Tempat Parkiryang disediakan oleh PemerintahDaerah, orang atau badan.
18.Bongkar Muat adalah membongkar dan/atau memuat barang dari atau ke Kendaraan.
19.Tempat Bongkar Muat adalah sebagian jalan yang diperuntukkan membongkar/memuat barang dimana kelancaran Lalu Lintas tidak terganggu atau tempat lain milik atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau BadanHukum.
20.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) tanpa rumah, baik dengan atau tanpa keretasamping.
21.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan dalam hal ini mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor, baik parkir paralel dipinggir jalan, pelataran parkir ataupun gedungParkir.
22.Pakaian Seragam Parkiradalah pakaian seragam yang digunakan oleh JuruParkir.
23.Tanda Khusus Pakaian adalah tanda yang dikenakan oleh JuruParkir.