1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
5.Dinas adalah Dinas yang menangani di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menangani di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
7.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Penguji adalah tenaga teknis yang memiliki kompetensi dan ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan menandatangani hasil pemeriksaan dengan status Aparatur Sipil Negara baik berupa Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
11.Numpang Uji Masuk adalah setiap kendaraan yang berasal dari luar daerah Kota Banjar yang akan melaksanakan pengujian kendaraan bermotor pada Kota Banjar berdasarkan surat Permohonan yang disertai dengan Rekomendasi dari daerah asal domisili.
12.Numpang Uji Keluar adalah setiap kendaraan bermotor yang berasal dari Kota Banjar yang akan melaksanakan penguian kendaraan bermotor di kabupaten/kota lain dengan didasarkan kepada permohonan yang bersangkutan dan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Banjar Untuk Numpang Uji.
13.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. 5
14.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus
15.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
16.Mobil Bus adalah kendaran bermotor memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
17.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
18.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
19.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
20.Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi adar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
21.Uji Pertama adalah pemeriksaan yang pertama kali bagi kendaraan wajib uji yang baru atau kendaraan yang belum pernah di uji sama sekali.
22.Uji Berkala/Periodik adalah pelaksanaan pemeriksaan kendaraan wajib uji untuk kedua kalinya atau berikutnya secara periodik.
23.Mutasi masuk adala proses registrasi beserta proses pengujian kendaraan bermotor yang berasal dari daerah luar setelah bergantinya domisili/kepemilikan menjadi kendaraan bermotor wajib uji Kota Banjar.
24.Mutasi Keluar adalah setiap kendaraan wajib uji daerah Kota Banjar yang pindah domisili keluar Kota Banjar.
25.Kartu Uji adalah bukti tanda lulus uji berkala yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor dan identifikasi pemilik, spesefikasi teknis, hasil uji dan masa berlaku hasil uji.
26.Kartu Uji Pintar (Smart Card) adalah kartu uji berupa bukti lulus uji berkala elektronik yang dapat menyimpan data informasi secara terintegrasi dengan teknologi informasi.
27.Uji Emisi Gas Buang adalah proses pemeriksaan atau pengukuran kandungan emisi gas buang kendaraan bermotor terhadap kepekatan asap dan/sisa partikel yang terkandung dari proses pembakaran bahan bakar kendaraan bermotor dengan menggunakan alat uji emisi bai kendaraan bermotor berbahan bakar solar maupun kendaraan bermotor berbahan bakar bensin. 6
28.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
29.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
30.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
31.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
34.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
35.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan retribusi daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Retribusi Terutang, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
36.Surat pemberitahuan retribusi terutang, surat ketetapan retribusi daerah surat ketetapan retribusi daerah kurang bayar tambahan, sesuai ketetapan retribusi daerah lebih bayar atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga yang di jalankan oleh wajib retribusi.
37.Putusan Bandingan adalah putusan badan peradilan retribusi atas bandingan terhadap surat keputusan keberatan yang di ajukan oleh wajib retribusi. 7
38.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang di lakukan secara teratur untuk mengumpulkkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta kewajiban modal dan penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun retribusi tersebut.
39.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
40.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
41.Penyidikan Tindak Pidana di Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan daerah dan bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: