Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2019
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Banjar Pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar; 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) terdiri atas :
Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah sampai dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini sebesar Rp.37.472.489.601,95 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus satu rupiah koma sembilan puluh lima sen). 7 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar. Ditetapkan di Banjar pada tanggal 6 September 2019 WALI KOTA BANJAR, ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 10 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2019 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR, PROVINSI JAWA BARAT (8 / 215 /2019) 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BANJAR PADA PDAM TIRTA ANOM KOTA BANJAR I. UMUM Penghitungan biaya produksi PDAM dan rasio biaya investasi untuk Sambungan Pelanggan (SL) di Pemerintah Daerah cukup sulit untuk dihitung karena dipengaruhi oleh kondisi geografis dan cakupan wilayah yang kurang mendukung terutama sumber air yang lebih rendah dari tempat sambungan pelanggan sehingga memerlukan investasi yang cukup besar. Dengan pertimbangan tersebut, PDAM Tirta Anom memerlukan penyertaan modal cukup besar dari Pemerintah, baik Pemerintah Kota Banjar, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. PDAM merupakan perusahaan yang tidak murni perusahaan profit oriented atau berorientasi mencari keuntungan semata, tetapi juga memiliki fungsi pelayanan terhadap masyarakat sehingga dalam mengembangkan usahanya tidak hanya berdasarkan pada keuntungan dari menjual produksi air minum yang dihasilkannya, melainkan dalam menentukan nilai jual produksinya harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat bahkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, disebutkan bahwa “Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum harus terjangkau oleh daya beli masyarakat pelanggan yang berpenghasilan sama dengan upah minimum provinsi”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa “Pendapatan PDAM harus memenuhi prinsip pemulihan biaya” dan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa “Pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery) dicapai dari hasil perhitungan tarif rata-rata minimal sama dengan biaya dasar”. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar, modal Pendirian Perusahaan Daerah yang berupa kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 4.607.349.743.43 (empat milyar enam ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah koma empat puluh tiga sen), modal pendirian sebagaimana tersebut diatas merujuk pada Berita Acara Serah Terima Personal, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, selanjutnya berdasarkan hasil audit terhadap PDAM Tirta Anom Kota Banjar, nilai buku kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp.2.902.300.030,95 (dua milyar sembilan ratus dua juta tiga ratus ribu tiga puluh rupiah koma sembilan puluh lima sen). 9 Atas dasar hasil audit tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar, dimana berdasarkan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Daerah tersebut dinyatakan bahwa pemerintah daerah melakukan penyertaan modal pada PDAM yang selanjutnya disebut sebagai kekurang setor senilai Rp. 1.750.000.000.00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dengan penyertaan modal sebagaimana tersebut diatas, maka modal pendirian PDAM tetap yaitu senilai Rp. 4.607.349.743.43 (empat milyar enam ratus tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah koma empat puluh tiga sen). Berdasarkan Neraca PDAM Tahun 2008 bahwa sampai dengan 31 Desember 2007 modal PDAM telah mencapai Rp. 9.134.300.909,31,- (sembilan milyar seratus tiga puluh empat juta tiga ratus ribu sembilan ratus sembilan rupiah koma tiga puluh satu sen). Untuk memenuhi kebutuhan modal PDAM dalam usahanya, Pemerintah Daerah pada Tahun 2008 menyertakan modal pada PDAM berupa kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Banjar pada PDAM Tirta Anom Kota Banjar. Dari mulai Tahun 2004 sampai Tahun 2017 Pemerintah Daerah Kota Banjar telah melakukan pembangunan berupa sarana dan prasarana air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air senilai sampai dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp.37.472.489.601,95 (tiga puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus satu rupiah koma sembilan puluh lima sen), dengan rincian sebagai berikut :
Cukup Jelas 10
Rincian per tahun aset Pemerintah Daerah yang diatur dan ditetapkan sebagai penyertaan modal PDAM sebagai berikut:
Rincian jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)