1.Daerah Kota adalah Kota Banjar.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas yang membidangi kesehatan di Daerah.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi kesehatan di Daerah.
8.Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
9.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 4
10.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya.
11.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat di daerah.
12.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
13.Pelayanan Kesehatan Dasar adalah upaya pelayanan kesehatan yang dijamin ketersediaannya oleh Pemerintah secara merata dan terjangkau oleh masyarakat. Diselenggarakan oleh Puskesmas dan jaringan pelayanannya dengan berbagai jenis pelayanan kesehatan yang diberikan dan/atau dibutuhkan oleh pasien atau masyarakat.
14.Jenis kegiatan pelayanan kesehatan adalah rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat yang mencakup pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan konsultasi khusus dan medico legal, pelayanan jenazah, penggunaan kendaraan ambulance atau jenazah, dan kegiatan sejenis lainnya yang diselenggarakan dan/atau dimiliki pemerintah.
15.Pelayanan Kesehatan Rujukan adalah adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
16.Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap.
17.Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien keperluan observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati ruang atau kamar rawat inap.
18.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan kepada penderita yang datang dalam keadaan gawat yang perlu pertolongan secepatnya untuk mencegah/ menanggulangi resiko kematian atau cacat.
19.One Day Care (ODC) adalah pelayanan perawatan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam. 5
20.One Day Surgery (ODS) adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnosa dan narcose di kamar bedah serta tidak memerlukan ruang atau kamar rawat inap.
21.Home Care adalah bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada invidu dan keluarga di tempat tinggal mereka.
22.Pelayanan medis adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis.
23.Pelayanan Asuhan Keperawatan/Kebidanan adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga perawat dan atau bidan
24.Penunjang diagnostik medis adalah pelayanan medis penunjang/ untuk menegakkan diagnosa dan terapi baik yang diselenggarakan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah ataupun Laboratorium yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan setempat.
25.Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi penyakit.
26.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan berupa konsultasi Psikologi dan konsultasi sejenis lainnya.
27.Konsultasi Gizi adalah konsultasi yang diberikan kepada pasien atau keluarga mengenai pengaturan makanan.
28.Medico-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
29.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medis.
30.Pelayanan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi pemulasaran, perawatan jenazah dan/atau pemakaian kendaraan jenazah untuk kepentingan pemakaman.
31.Pelayanan Fasilitas lainnya adalah pengggunaan fasilitas kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah oleh pasien, keluarga pasien, masyarakat atau instansi.
32.Pelayanan Rawat Gabung adalah perawatan ibu dan bayinya digabung dalam ruangan perawatan ibu.
33.Pelayanan Rawat Bersama adalah perawatan terhadap pasien oleh dua dokter atau lebih secara bersama-sama sesuai dengan indikasi medis.
34.Konsul Dokter adalah konsultasi dari perawat atau dokter jaga kepada dokter yang merawat atau konsulen. 6
35.Konsultasi antar Dokter adalah konsultasi dari dokter yang memeriksa atau merawat pasien kepada dokter lain atas dasar indikasi medis.
36.Visite adalah pemeriksaan langsung terhadap pasien di ruang rawat inap.
37.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
38.Tindakan Medik Terencana adalah tindakan medik yang waktu pelaksanaannya telah direncanakan sebelumnya.
39.Cito adalah tindakan medik yang dilakukan segera untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan fungsi organ tubuh dan/atau mencegah kecacatan lebih lanjut.
40.Rehabilitasi Medik dan Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Rehabilitasi Medik dalam bentuk fisioterafi, Terapi Okupasional, Terapi Wicara, Ortosik/Prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
41.Pelayanan Psikiatri adalah pelayanan kepada pasien dan atau keluarga pasien oleh dokter ahli penyakit jiwa/psikiater.
42.Pelayanan Darah adalah pelayanan penyediaan darah untuk kepentingan tranfusi darah pada pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah.
43.Dokter Pengganti adalah Dokter yang bertugas menggantikan Dokter yang berhalangan hadir dan diberikan surat pendelegasian dari pejabat yang berwenang.
44.Dokter Mitra adalah dokter yang menjadi mitra Rumah Sakit dan mengunakan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah dalam memberikan pelayanannya tetapi bukan merupakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah serta tidak mempunyai gaji yang tetap.
45.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
46.Operator medis adalah dokter yang melaksanakan tindakan operasi.
47.Pasien adalah setiap orang atau pengguna jasa yang mengkonsultasikan masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dari Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan/atau Laboratorium Kesehatan Daerah Daerah.
48.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan bagi seseorang yang menjadi tanggungannya. 7
49.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
50.Peserta program JKN adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar pemerintah, terdiri atas 2 kelompok yaitu: Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.
51.Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.
52.Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
53.Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan adalah Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, serta bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
54.Peserta Jamkesda adalah masyarakat miskin atau tidak mampu yang jaminan pemeliharaan kesehatannya dibiayai oleh pemerintah daerah tingkat I atau Pemerintah Daerah tingkat II, dan dibuktikan dengan tanda kepesertaan Jamkesda.
55.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan yang menjadi peserta program JKN aktif.
56.Tarif adalah seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima.
57.Biaya sewa kamar rawat inap adalah tarif yang harus dibayar oleh pasien atas jasa sarana penggunaan kamar oleh pasien selama waktu tertentu untuk keperluan rawat inap di luar komponen jasa pelayanan dan biaya akomodasi lainnya.
58.Bahan dan alat adalah bahan-bahan dan alat-alat yang dipergunakan untuk pelayanan kesehatan.
59.Bahan dan kesehatan habis pakai adalah bahan, bahan kimia dan alat habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, tindakan, pengobatan dan rehabilitasi. 8
60.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh tenaga kesehatan sebagai pelaksana pelayanan atas jasa yang telah diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis, asuhan keperawatan, asuhan kebidanan dan/atau pelayanan lainnya.
61.Jasa manajemen adalah biaya yang dipergunakan untuk manajemen pelayanan kesehatan.
62.Jasa Sarana dan Prasarana adalah imbalan yang diterima oleh Fasilitas Kesehatan atas penggunaan ruangan dan fasilitas yang digunakan langsung dalam rangka diagnosis, observasi, pengobatan, konsultasi, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya serta bahan habis pakai tertentu yang dipergunakan untuk keperluan tersebut.
63.Penerimaan Fungsional adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas jasa pelayanan baik berupa barang dan/atau jasa yang diberikan oleh fasilitas kesehatan dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau instansi pemerintah lainnya.
64.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
65.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit dan/atau Puskesmas untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
66.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
67.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
68.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
69.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 9
70.Objek Retribusi adalah setiap pemberian pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit dan Puskesmas yang meliputi pelayanan rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat inap, Pelayanan medis, Pelayanan penunjang diagnostik, Pelayanan keperawatan dan kebidanan, Pelayanan rehabilitasi medik, Pelayanan penunjang non medis, Pelayanan konsultasi khusus, medico legal, Pelayanan farmasi atau Kefarmasian, Pelayanan darah, pelayanan fasilitas sejenis lainnya.
71.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
72.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
73.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
74.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
75.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
76.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
77.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
78.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 10
79.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
80.Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu Penyidik Polisi Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
81.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: