1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pengarusutamaan Gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kota Banjar yang dipimpin oleh Camat.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. 4
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
11.Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak- haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
12.Keadilan gender adalah suatu proses menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
13.Kesenjangan gender adalah ketidaksetaraan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak haknya sebagai manusia sehingga menghambat dalam berperan dan berpartisipasi pada kegiatan sipil, politik, ekonomi sosial dan budaya.
14.Analisis gender proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
15.Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
16.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat RAD PUG adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral. 5
17.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
18.Gender Analisys Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah alat analisis Gender yang dirancang untuk membantu para perencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan, untuk mengidentifikasi kesenjangan gender dan permasalahan gender sekaligus menyusun rencana kebijakan/program /kegiatan pembangunan yang disiapkan untuk memperkecil atau menghapuskan kesenjangan gender.
19.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
20.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
21.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
22.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
23.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
24.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk 5 (lima) tahun.
25.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
26.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
27.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. 6
28.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Pemerintah Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Pemerintah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
29.Rencana Kerja Pemerintah Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Pemerintah Desa, adalah penjabaran dari RPJM Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
30.Penyelenggaraan data gender adalah suatu upaya pengelolaan data pembangunan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data yang sistematis, komperehensif dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat pengarusutamaan gender untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender.
31.Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
32.Data terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
33.Kelembagaan PUG adalah Kelembagaan PUG adalah kelembagaan yang memenuhi unsur-unsur prasyarat PUG, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan.
34.Analisis Data adalah kegiatan mengurai dan membandingkan antar variabel yang menggambarkan situasi, kondisi, posisi dan status laki-laki dan perempuan.
35.Penyajian Data adalah kegiatan menyajikan data yang telah diolah dan dianalisis yang bermakna informasi dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan manajerial. 7