1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Banjar.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan kesehatan.
6.Tempat Pengelolaan Makanan yang selanjutnya disingkat TPM adalah usaha pengelolaan makanan, yang meliputi jasaboga/katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin dan makanan jajanan.
7.Tempat Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah tempat atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan yang dipergunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, yang meliputi sarana kesehatan, sarana sekolah dan hotel.
8.Penanggung Jawab adalah pengusaha atau seseorang yang ditunjuk oleh pengusaha untuk bertanggung jawab mengelola TPM atau TU.
9.Asosiasi adalah kumpulan/himpunan/asosiasi pengusaha atau perorangan yang bergerak dibidang pengelolaan TPM atau TU di Daerah Kota dan memiliki struktur organisasi yang jelas dan sah secara hukum.
10.Higiene Sanitasi adalah segala upaya untuk mengendalikan faktor makanan/minuman, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
11.Pembinaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas TPM dan TU yang dilakukan melalui pembinaan secara perorangan atau kelompok berupa penyuluhan, seminar, temu karya pengusaha TPM dan TU atau temu ilmiah lainnya.
12.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan persyaratan higiene sanitasi TPM dan TU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang meliputi pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan TPM dan TU termasuk pemeriksaan spesimen di laboratorium dan pengukuran kualitas lingkungan.
14.Persyaratan Higiene Sanitasi adalah ketentuan- ketentuan teknis kesehatan yang ditetapkan terhadap produk makanan dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan kesehatan lingkungan yang sehat tentang bangunan, tempat usaha termasuk konstruksinya, peralatan, alat angkut, tenaga dan cara penanganan yang memenuhi syarat kesehatan dari awal hingga penyerahan kepada konsumen.
15.Pengujian adalah pemeriksaan dan analisa yang dilakukan di laboratorium terhadap contoh-contoh makanan dan spesimen untuk mendapatkan pernyataan Laik Higiene Sanitasi.
16.Laik Higiene Sanitasi adalah kondisi tempat pengelolaan makanan yang telah memenuhi persyaratan higiene.
17.Fasilitas Sanitasi adalah sarana fisik bangunan dan perlengkapannya digunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja (locker), peralatan pencegahan terhadap lalat, tikus dan hewan lainnya serta peralatan kebersihan.
18.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium/instansi/institusi yang sah untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
19.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyatakan suatu TPM atau TU memenuhi syarat Higiene Sanitasi TPM dan TTU sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
20.Kursus Higiene Sanitasi makanan adalah pelatihan keamanan pangan bagi pengelola makanan dan minuman dan/atau Penanggung Jawab Tempat Pengelolaan makanan serta penjamah makanan (food handler).
21.Penjamah Makanan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan dan peralatannya sejak dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian.
22.Makanan adalah barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya kecuali obat.