1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
6.Penanggulangan Penyakit Menular adalah kegiatan mencegah Penyakit Menular dan menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/penularan/kecacatan/ kematian akibat Penyakit Menular yang diselenggarakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mempertimbangkan aspek determinan Kesehatan.
7.Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
8.Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya kejadian luar biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
9.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.
10.Penyakit adalah suatu kondisi patologis berupa kelainan fungsi dan/atau morfologi suatu organ dan/atau jaringan tubuh manusia, termasuk kelainan biokimia yang akan menimbulkan gangguan fungsi.
11.Penyakit Menular adalah Penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh mikroorganisme.
12.Sumber Penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit Penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah.
13.Upaya Kesehatan Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan Kesehatan.
14.Upaya Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pencegahan yang dilakukan untuk menghindari atau mengurangi faktor risiko, masalah dan dampak buruk akibat Penyakit.
15.Upaya Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan Penyakit, pengurangan penderitaan akibat Penyakit, pengendalian Penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
16.Upaya Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
17.Upaya Kesehatan Paliatif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya yang memiliki Penyakit serius.
18.Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar Penyakit Menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab Penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya.
19.Isolasi adalah pemisahan orang sakit dan/atau yang diduga sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan Kesehatan atau di kediaman masing-masing atas pengawasan petugas medis untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
20.Penyelidikan Penyakit Menular adalah kegiatan yang dilaksanakan pada suatu Penyakit Menular atau dugaan adanya suatu Penyakit Menular dengan mengetahui penyebab, gambaran epidemiologi, sumber-sumber penyebaran dan faktor-faktor yang mempengaruhi serta menetapkan cara-cara penanggulangan yang efektif dan efisien.
21.Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi dengan maksud untuk mengetahui prevalensi dan meningkatnya kejadian Penyakit dan faktor risiko agar dapat dilakukan atau dapat dilaksanakan pencegahan dan pengendalian Penyakit.
22.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, dan/atau pihak lainnya.
23.Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.