1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota Banjarbaru dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
5.Penanggulangan adalah serangkaian upaya menekan laju penularan HIV dan AIDS melalui kegiatan kampanye, pencegahan, perawatan, pengobatan, dukungan dan pemulihan terhadap orang yang terinfeksi HIV (ODHA).
6.Human Immunodefeciency Virus yang selanjutnya disebut HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia.
7.Acquires Immuno Defeciency Syndrome yang selanjutnya disebut AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
8.Komisi Penanggulangan AIDS yang selanjutnya disebut KPA adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kota Banjarbaru.
9.Orang terinfeksi HIV yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala.
10.Perilaku seksual berisiko adalah perilaku banyak memiliki pasangan seksual atau sering berganti-ganti pasangan seksual (di dalam dan di luar nikah) yang hubungan seksualnya tanpa kondom, atau berhubungan seksual tanpa kondom dengan orang yang sering berganti- ganti pasangan seksual.
11.Promosi adalah Proses pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pengendalian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS.
12.Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat, terutama pada orang yang berperilaku seksual berisiko tertular dan menularkan HIV dan AIDS.
13.Test HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK adalah test HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
14.Voluntary Counseling and Testing yang selanjutnya disebut VCT adalah test HIV yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan klien dan hasilnya harus bersifat rahasia serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah test.
15.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disebut IMS adalah penyakit dan/atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual. 5
16.Perawatan dan pengobatan adalah upaya dan pelayanan tenaga medis untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
17.Orang yang hidup dengan pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut OHIDA adalah orang yang terdampak langsung dengan ODHA.
18.Dukungan adalah upaya-upaya yang diberikan pada ODHA dan OHIDA dari keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup.
19.Skrining HIV adalah test HIV tanpa identitas yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
20.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LSM adalah lembaga non pemerintah yang memiliki kepedulian terhadap penanggulangan HIV dan AIDS.
21.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Napza adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
22.Terapi Substitusi adalah metode perawatan pada pengguna napza yang diberikan untuk pengalihan dari penggunaan zat opiate yang disuntikkan ke penggunaan substitusi oral dengan pemantauan secara intens oleh dokter.
23.Kondom adalah sarung karet yang pada penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki atau pada perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.
24.Surveilens HIV atau sero surveilens HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala, guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dimana test HIV dilakukan secara tanpa diketahui identitasnya.
25.Pemilik atau pengelola tempat hiburan adalah seseorang yang memiliki usaha jasa penginapan (hotel, losmen, dll), atau yang bersifat hiburan malam (cafe, diskotik, karaoke, bilyard).
26.Pemilik atau pengelola Panti pijat adalah seseorang yang memiliki usaha jasa pemijatan bagi masyarakat umum dengan menempati suatu tempat/rumah.
27.Perusahaan adalah: