Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal IR-1-2et 2017 SE ARIS DAERAH, • H. S D ABDULLAH LEMB DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2017 NOMOR ....... NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 23 /2017) I II 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG IZIN PENGUSAHAAN PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maka Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 20103 perlu ditinjau kembali. II. PASAL DEMI PASAL