Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Desember 2015 Pj.WALIKOTA BANJARBARU, ttd H.MARTINUS Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Desember 2015 Plt.SEKRETARIS DAERAH ttd H. SAID ABDULLAH BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2015 NOMOR 27 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR (184 / 2015) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARRBARU NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Wilayah Kota Banjarbaru serta sebagai pelaksana ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administsrasi Kependudukan,pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang dimaksud,maka pemungutan retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduka dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali. II. PASAL DEMI PASAL