1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan.
6.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah —777:77. 4 . 7;: s7.7344ng berwenang di bidang penyelenggaraan perhubungan dan mendapat dan Walikota. • i I 7. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dan suatu pembangunan, kiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk ddkumen Andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas. Lau Lintas dan AngkutanJalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri 1. "ads Lalu Lintas, Angkutan Jalan,Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan , serta pengelolaannya.
10.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dan satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. 4
11.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggara lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
12.Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/ atau bandar udara.
13.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawas dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
14.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
15.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
16.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
17.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
18.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah , atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan / atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel jalan kabel.
19.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurukan orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
20.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor unum untuk menaikan dan menurunkan penumpang.
21.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk bebarapa saat dan ditinggalkan pemegemudinya.
22.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan/ yang berupa lambang, huruf , angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
23.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau ----44nda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan .4 .m$mbatasi daerah kepentingan lalu lintas.
24.Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah pe . rangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat di4engkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang _ ..clah/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. S:*.eda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa ah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
26.Badan Hukum adalah suatu Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. 5
27.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan koperasi.
28.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
29.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau Badan Hukum yang menggunakan jasa perusahaan angkutan umum dan/atau jasa perparkiran.
30.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
31.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
32.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
33.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas Jalan.
34.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
35.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
36.Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap porang, barang, dan/atau kendaraan dan gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
37.Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dan risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
38.Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
39.Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan. 40.1: tem Informasi dan Komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan adalah - - -- §6 . 4umpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui i 4 pe*ggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang 1.. terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. _....... ..
41.Aksessibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan A../ orang atau barang dan suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan KAt2A="-- - -kendaraan. 4t/ Diable adalah individu-individu yang karena kondisi fisik dan/ atau talnya mempunyai perbedaan kemampuan dengan individu lainnya.
43.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dan 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dan 3.500 (tiga ribulima ratus) kilogram. ...,;•,4 II d teinpat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang r mmungut bayaran. ,G55. Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat ' peMberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan t:A.mA — o — "1 -----Iiegiatan pada suatu kurun waktu. 5V Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) adalah —fagilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan Jalan.
44.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
45.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
46.Trayek adalah lintasan Kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan dengan mobil bus atau mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
47.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
48.Angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dan satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
49.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dan satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam Trayek.
50.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu Daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalamTrayek.
51.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
52.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya.
53.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
54.Tempat Parkir adalah lokasi yang disediakan ruang milik jalan umum tertentu dan diluar badan jalan yang telah ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat parkir dan atau tempat parkir diluar badan jalan yang disediakan • orang pribadi atau penunjang usaha pokok, termasuk penyediaan 6
57.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir yang selanjutnya di sebut fasilitas parkir untuk umum. 7
58.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan Kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan/atau sepeda motor),termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
59.Petugas Parkir / Juru Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung kendaraan yang di parkir dan memungut retribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.
60.Pemindahan Kendaraan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas terhadap pemindahan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran parkir, pelanggaran rambu lalu lintas dan/atau kendaraan yang mengalami kerusakan serta kendaraan yang mangalami kecelakaan lalu lintas.
61.Pengujian Kendaraan adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik Jalan.
62.Pengujian Berkala Kendaraan adalah kegiatan pengujian kendaraan yang dilaksanakan setiap periode tertentu.
63.Penguji adalah petugas pelaksana pengujian yang telah memiliki kewenangan dan tanda kualifikasi teknis dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
64.Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang telah tersedia untuk itu.
65.Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yangbersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji kendaraan yang bersangkutan.
66.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala, buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada kendaraan yang bersangkutan.
67.Emisi adalah gas buang dari sumber kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin. 68LUji; Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor adalah suatu mekanisme r petigendalian emisi gas buang kendaraan bermotor dalam rangka t —pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik kendaraan . bermotor untuk merawat kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor. . . .........,,, 69A Anbang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau 11/4....baban pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang kendaraan bctimotor.
70.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di Jalan. 8
71.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban diterminal.
72.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang perhubungan. Penyidikan adalah serangkaian tindak penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatut dalam undang-undang untuk mcncari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tidak pidana yang terjadi dan guna menenukan tersangkanya.