1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Dinas/Instansi Teknis adalah Dinas yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
6.SKPD adalah Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang mendapat pendelegasian kewenangan atau yang ditunjuk oleh Walikota untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Sewa adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
10.Kas Umum Daerah adalah Tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
11.Bendahara Penerimaan adalah petugas yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
12.Kekayaan Daerah adalah berupa tanah, bangunan, ruangan/gedung untuk acara, kendaraan angkutan/bus dan kendaraan alat-alat berat/alat-alat besar milik Pemerintah Kota Banjarbaru baik yang diperoleh melalui bantuan, hibah, pembelian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru dan/atau yang diperoleh secara sah untuk menguasai maupun memiliki sesuai ketentuan yang berlaku.
13.Tanah atau sarana fasilitas olah raga/ hiburan dan fasilitas lainnya milik Pemerintah Daerah adalah asset kekayaan Daerah berupa tanah, sarana fasilitas olahraga maupun hiburan serta fasilitas lainnya yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Banjarbaru baik yang diperoleh melalui bantuan, hibah, pembelian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru dan/atau yang diperoleh secara sah untuk dikuasai dan dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14.Alat Berat Milik Daerah adalah alat berat yang bentuknya khusus dan dirancang untuk dipergunakan dalam pelaksanaan kegiatan proyek dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. 14a.Genset (generator) adalah perangkat yang berfungsi menghasilkan daya listrik. 14b.Kolam pemancingan Ikan adalah fasilitas hiburan milik Pemerintah Kota Banjarbaru berupa kolam ikan yang digunakan untuk usaha komersial/hoby untuk pemancingan.
15.Kendaraan Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
16.Kendaraan Bus milik Daerah adalah kendaraan angkutan bus yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Banjarbaru baik yang diperoleh melalui bantuan, hibah, pembelian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru dan/atau yang diperoleh secara sah untuk dikuasai dan dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri serta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
18.Gudang Transito adalah gudang milik Pemerintah Kota Banjarbaru baik yang tertutup maupun yang terbuka yang disediakan sebagai tempat penyimpanan barang oleh orang atau badan hukum pengguna jasa.
19.Usaha Pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan / perorangan / PT/ UPTD melalui pemanfaa tan gudang miliknya sendiri, dan/ atau pihak lain untuk mendukung/ memperlancar kegiatan perdagangan.
20.Kendaraan Penyedot Tinja adalah kendaraan bermotor berupa mobil tangki yang berfungsi untuk menyedot tinja dari bak/septiktank yang dilengkapi dengan peralatan teknis penyedot tinja.
21.Dihapus.
22.Kolam /Pondok Lesehan Bina Wisata adalah fasilitas hiburan milik Pemerintah Kota Banjarbaru berupa kolam ikan dan lesehan tempat makan, yang disewakan atau dikontrakan. 22a.Toilet bergerak adalah fasilitas tempat pembuangan kotoran manusia yang dilengkapi dengan unit penampungan kotoran dan air untuk membersihkannya dan dapat dipindahtempatkan dengan ditarik oleh mobil. 22b.Toilet Portable adalah fasilitas tempat pembuangan kotoran manusia yang dilengkapi dengan unit penampungan kotoran dan air untuk membersihkannya dan dirancang dengan sistem portable atau dapat dibongkar pasang dalam waktu singkat.
23.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi dan/atau badan.
24.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
25.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah retribusi yang dikenakan atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain berupa pemakaian tanah, sarana fasilitas olahraga maupun hiburan bangunan, ruangan/ gedung, kendaraan angkutan/ bus, kendaraan alat berat/ alat besar dan fasilitas lainnya yang dikuasai dan dimiliki Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
26.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dan Pemerintah Daerah.
27.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
28.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
30.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang dan tidak seharusnya terutang.
32.Perhitungan Retribusi adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi (WR) baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran retribusi, maupun sanksi administrasi.
33.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
34.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 3 huruf n dihapus dan ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf r dan huruf s ,sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: