1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.
6.Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru.
7.Bagian Hukum dan Perundang-Undangan adalah Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru.
8.Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan adalah Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru.
9.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan , pengundangan dan penyebarluasan.
10.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum yang diterbitkan oleh Walikota atau DPRD dalam rangka pengaturan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
11.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Walikota.
12.Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Peraturan Walikota adalah produk hukum yang berbentuk peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
13.Peraturan Bersama Kepala Daerah, yang selajutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Daerah.
14.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
15.Peraturan DPRD adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD .
16.Keputusan Walikota adalah produk hukum berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
18.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 4
20.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kota Banjarbaru yang disusun secara terencana,terpadu dan sistematis.
21.Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap,dibentuk dalam rapat peripurna DPRD.
22.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah di Kota Banjarbaru
23.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda Kota Banjarbaru sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
24.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
25.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagaian bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan /atau lampiran materi muatan perda, perkada, PB KDH dan peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
26.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan /atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
27.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dam kepercayaan, ras, antar golongan , dan gender.
28.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.