1.Daerah adalah Kota Banjarbaru. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwskilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru.
7.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang selanjutnya disingkat BKPP adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru.
8.Kepala BKPP adalah Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjarbaru.
9.Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Kota Banjarbaru.
10.Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru.
11.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian , kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
12.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal, Non formal dan Informal.
13.Pengelola Pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyakarat, dam satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
14.Penyelenggaraaan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional.
15.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
16.Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan. Masyarakat (Dikmas) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut balk melalui jalur pendidikan formal serta jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 5
17.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau berbentuk lain yang sederajat.
18.Sekolah Dasar, yang selanjutnya diangkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
19.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dan SD atau bentuk lain yang sederajat.
20.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi din melalui proses pembelajaran pada jalur, jenjang, jenis dan satuan pendidikan.
21.Pendidik adalah Tenaga yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan;
22.Pendidikan khusus adalah Pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
23.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan;
24.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak-raudhotul athfal (TK/ RA), taman kanak- kanak luar biasa (TKLB),sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD / MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs).
25.Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi paneial di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
26.Biaya operasional adalah bagian dan dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan dan berkelanjutan.
27.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 6
28.Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
29.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan/ atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
30.Agen Pembelajaran adalah kegiatan seorang guru untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kualitas pembelajaran antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.
31.Organisasi profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
32.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
33.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/ wall peserta didik, komunitas sekolah, setta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
34.Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang, kelompok orang, atau organisasi yang memiliki kepentingan dan/atau kepedulian terhadap pendidikan.
35.Wajib belajar adalah program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warganegara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
36.Kantor Kementerian Agama adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan agama di Daerah.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :