Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. Ditetapkan di Banjarbaru pada tan: :al _= ot 2017 H. NAD MI ADHANI Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 2017 SEKR ARIS DAERAH, H. SAID ABDULLAH LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2017 NOMOR ..3.... NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 25 /2017) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG IZIN PENGELOLAAN PENAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG IZIN PENGELOLAAN PENAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C I. UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan. Penambangan Bahan Galian. Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, maka Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2001 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C perlu ditinjau kembali. II. PASAL DEMI PASAL