DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2017

Nomor
4
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
196

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk Dibidang Administrasi Kependudukan; 3. Penyelenggara Urusan Administrasi Kependudukan Dan Instansi Pelaksana; 4. Pendaftaran Penduduk; 5. Pencatatan Sipil; 6. Pembetulan Dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil; 7. Data Dan Dokumen Kependudukan; 8. Pembetulan dan/atau Pembatalan KK dan KTP-el; 9. Jangka Waktu Penerbitan Dokumen Kependudukan; 10. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat dan Luar Biasa; 11. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); 12. Perlindungan, Penyimpanan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Data Pribadi Penduduk; 13. Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural; 14. Pelaporan; 15. Pembiayaan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks196PDFHirarki

Memuat teks peraturan…