MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANJARBARU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR Pasal I Beberapa Ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2013 Nomor 11) , diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3A berbunyi sebagai berikut :