1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
5.SKPD yang Berwenang adalah SKPD yang berwenang dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.
6.SKPD Perizinan adalah SKPD yang berwenang di bidang perizinan dalam hal ini BPPT & PM Kota Banjarbaru.
7.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, yang selanjutnya disingkat PPLHD, adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada pada SKPD yang Berwenang yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Walikota.
8.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
9.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 4
10.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, selanjutnya disingkat Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
11.Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah B3 yang pada umumnya berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dan lainlain.
12.Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah.
13.Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi adalah limbah B3 yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali termasuk sisa kemasan limbah B3 dan bahan kimia yang kadaluarsa.
14.Pengendalian pengelolaan Limbah B3 adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan akibat Limbah B3.
15.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
16.Badan usaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah B3 sebagai kegiatan utama dan/atau kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang bersumber bukan dari kegiatan sendiri dan dalam kegiatan akte notaris pendirian badan usaha tertera bidang atau sub bidang pengelolaan Limbah B3.
17.Pengelola Limbah B3 adalah orang yang melakukan pengelolaan Limbah B3.
18.Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan Limbah B3.
19.Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan izin pengelolaan Limbah B3.
20.Penghasil Limbah B3 adalah orang yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
21.Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengumpulan dengan tujuan untuk mengumpulkan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan dan/atau pemanfaatan dan/atau penimbunan Limbah B3 yang berizin.
22.Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengangkutan Limbah B3 yang berizin. 5
23.Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan Limbah B3 yang berizin.
24.Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan penimbunan Limbah B3 yang berizin.
25.Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah B3 berizin dengan maksud menyimpan sementara.
26.Tempat Penyimpanan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat untuk menyimpan sementara Limbah B3 dalam waktu singkat.
27.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah B3 skala kota.
28.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 yang bersumber dari wilayah Daerah dalam skala kota.
29.Pengangkutan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan Limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun Limbah B3.
30.Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan.
31.Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi Limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun.
32.Penimbunan Limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan Limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
33.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya dampak negatif dari pengelolaan limbah B3 pada lokasi penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 agar dapat disimpan dengan baik dan aman.
34.Izin adalah izin pengelolaan Limbah B3 yang meliputi Izin Penyimpanan Sementara, Izin Pengumpulan, atau Izin Lokasi Pengolahan Limbah B3.
35.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 6
36.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
37.Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
38.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
39.Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan izin pengelolaan Limbah B3.
40.Dokumen Limbah B3 adalah dokumen resmi kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang ditandatangani oleh penghasil Limbah B3 dan pengelola Limbah B3 yang telah memiliki izin.
41.Pengawasan adalah upaya terpadu yang dilaksanakan oleh SKPD yang Berwenang yang meliputi pemantauan, pengamatan dan evaluasi terhadap sumber pencemar.
42.Pemulihan lingkungan adalah rangkaian kegiatan pelaksanaan pembersihan dan/atau pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar Limbah B3 sehingga sesuai fungsinya kembali.