1.Daerah adalah Kota Banjarbaru.
2.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Walikota adalah Walikota Banjarbaru.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
6.Kesamaan… 3
6.Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
7.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
8.Pelindungan adalah segala kegiatan untuk menjamin dan memberikan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminasi.
9.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas;
10.Pemberdayaan adalah upaya yang diarahkan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan Penyandang Disabilitas.
11.Pengarusutamaan adalah proses pembentukan ide, gagasan, nilai, dan strategi yang dilakukan untuk mencapai dan mewujudkan pemenuhan hak- hak Penyandang Disabilitas.
12.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
13.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
14.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
15.Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap Satyan Kerja Perangkat Daerah, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
16.Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah.
17.Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan selanjutnya disingkat Musrenbang Tematik adalah musyawarah perencanaan daerah yang bertujuan untuk membahas program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
18.Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Komite adalah lembaga nonstruktural yang membantu koordinasi dan komunikasi pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
19.Kecamatan Inklusi adalah kecamatan yang mengembangkan pendekatan social masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan.
20.Orang adalah Orang Perseorangan.
21.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
22.Perusahaan adalah :